#gambar { position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; left:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression (document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); } -->

DAMPAK TINGGINYA SUKU BUNGA PINJAMAN TERHADAP USAHA MIKRO



DAMPAK TINGGINYA SUKU BUNGA PINJAMAN TERHADAP USAHA MIKRO
MAKALAH
 
Disusun Oleh :
1.   Lendra Yuliananda              (100422405372)
2.   Luki Setiawan                      (100422406595)
3.   Syahrul Mubarok                 (100422406596)
4.   Richard Nando Ikayana       (100422406613)
 
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI 
Mei 2011
 
 BAB I  PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Seiring dengan berkembangnya usaha mikro di Indonesia mengakibatkan pihak Bank cenderung menaikkan suku bunga pinjaman. Hal ini dikarenakan tingginya permintaan pinjaman oleh pengusaha mikro untuk mengembangkan usaha. Padahal pinjaman merupakan faktor penting untuk lebih mengembangkan usaha. Faktanya, usaha mikro merupakan perekonomian mayoritas rakyat sehingga bank harusnya memberikan kredit dengan bunga ringan agar usaha mikro bias terus berkembang. Jika hal ini kurang diperhatikan akan menimbulkan berbagai masalah, salah satunya adalah penggangguran. Selain itu dengan tingginya tingkat suku bunga pinjaman bank, menyebabkan beberapa usaha mikro terpaksa bangkrut karena tidak bisa membayar pinjamannya. Akibatnya banyak pengusaha mikro lain yang membatalkan rencana untuk menambah modal usahanya melalui pinjaman bank, sehingga mereka cenderung tidak sanggup mengembangkan usahanya dengan  baik.
Bank sebagai pemberi pinjaman sebenarnya sudah sering kali menurunkan suku bunganya bagi para pengusaha mikro. Namun suku bunga pinjaman bank masih terasa sangat tinggi. Berdasarkan survey yang telah dilakukan, 64% menyatakan bahwa rata-rata suku bunga bank saat ini sangat tinggi. Disinilah, seharusnya Bank Indonesia menjadi penengah dengan menentukan tingkat suku bunga pinjaman bagi para pengusaha mikro yang dapat memuaskan kedua belah pihak.
Menurut Ramirez dan Khan (1999) ada dua jenis faktor yang menentukan nilai suku bunga, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi pendapatan nasional, jumlah uang beredar, dan inflasi. Sedangkan faktor eksternal merupakan suku bunga luar negeri dan tingkat perubahan nilai valuta asing yang diduga. Jadi pemerintah harus bisa mengendalikan inflasi dengan baik. Hal ini dikarenakan inflasi secara tidak lansung mempengaruhi tingkat suku bunga pinjaman bank. Semakin tinggi inflasi maka uang yang beredar di masyarakat semakin banyak. Akibatnya permintaan pinjaman secara umum turun dan tingkat suku bungapun naik. Jadi, meskipun suku bunga pinjaman bank bagi usaha mikro sudah mendapatkan subsidi atau potongan, tetap terasa terlalu tinggi.
  Menurut Karl dan Fair (2001:635) suku bunga adalah pembayaran bunga tahunan dari suatu pinjaman, dalam bentuk persentase dari pinjaman yang diperoleh dari jumlah bunga yang diterima tiap tahun dibagi dengan jumlah pinjaman. Sehingga setiap tahunnya pinjaman ini akan menjadi beban bagi pengusaha mikro yang melakukan pinjaman. Tidak hanya itu, jika pembayarannya dilakukan setiap bulan maka akan menjadi beban setiap bulannya. Sehingga dampak suku bunga pinjaman bank terhadap usaha mikro bisa terjadi setiap bulan.
Tingginya suku bunga bank saat ini akan menjadi kendala bagi para pengusaha mikro dalam melakukan pinjaman, terutama dalam hal meningkatkan modal usaha. Oleh karena itu perlu dampak tingginya suku bunga pinjaman bank terhadap usaha mikro yang akan membahas tentang faktor-faktor yang menyebabkan tingginya suku pinjaman serta pengaruhnya bagi usaha mikro di Indonesia.

1.2.  Rumusan Masalah
1.2.1.   Bagaimana pengaruh suku bunga terhadap permintaan pinjaman?
1.2.2.   Faktor apa saja yang menyebabkan tingginya suku bunga pinjaman?
1.2.3.   Apa saja dampak tingginya suku bunga pinjaman bank terhadap usaha mikro?
1.2.4.   Apa saja solusi yang ada untuk mengurangi dampak yang terjadi?

1.3.  Tujuan Penulisan
Mampu memahami tentang pengaruh suku pinjaman terhadap usaha mikro dan dapat menerapkan solusi dalam mengatasi dampak tingginya suku pinjaman bank.


BAB II PEMBAHASAN
2.1.     Pengetian Suku Bunga
Menurut Karl dan Fair (2001:635) suku bunga adalah pembayaran bunga tahunan dari suatu pinjaman, dalam bentuk persentase dari pinjaman yang diperoleh dari jumlah bunga yang diterima tiap tahun dibagi dengan jumlah pinjaman.
Menurut Ramirez dan Khan (1999) ada dua jenis faktor yang menentukan nilai suku bunga, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi pendapatan nasional, jumlah uang beredar, dan inflasi. Sedang faktor eksternal merupakan suku bunga luar negeri dan tingkat perubahan nilai valuta asing yang diduga.
Menurut Prasetiantono (2000) mengenai suku bunga adalah  jika suku bunga tinggi, otomatis orang akan lebih suka menyimpan dananya di bank karena ia dapat mengharapkan pengembalian yang menguntungkan. Dan pada posisi ini, permintaan masyarakat untuk memegang uang tunai menjadi lebih rendah karena mereka sibuk mengalokasikannya ke dalam bentuk portfolio perbankan (deposito dan tabungan). Seiring dengan berkurangnya jumlah uang beredar, gairah belanja pun menurun. Selanjutnya harga barang dan jasa umum akan cenderung stagnan, atau tidak terjadi dorongan inflasi. Sebaliknya jika suku bunga rendah, masyarakat cenderung tidak tertarik lagi untuk menyimpan uangnya di bank.
Beberapa aspek yang dapat menjelaskan fenomena tingginya suku bunga di Indonesia adalah tingginya suku bunga terkait dengan kinerja sektor perbankan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi (perantara), kebiasaan masyarakat untuk bergaul dan memanfaatkan berbagai jasa bank secara relatif masih belum cukup tinggi, dan sulit untuk menurunkan suku bunga perbankan bila laju inflasi selau tinggi ( Prasetiantono, 2000 : 99-101).
Jadi suku bunga berdasarkan subjeknya dapat dibedakan menjadi dua yaitu suku bunga tabungan dan suku bunga pinjaman. Suku bunga tabungan adalah sejumlah uang yang kita peroleh berdasarkan presentase tertentu terhadap tabungan kita dalam periode yang telah ditentukan. Sedangkan suku bunga pinjaman adalah bunga yang harus dibayarkan setiap periode cicilan dalam bentuk presentase dari debitor kepada kreditor. Namun pada intinya kedua jenis suku bunga ini memiliki satu persamaan yaitu suku bunga dibayarkan kreditor kepada debitor. Perbedaannya, jika pada suku bunga tabungan bank berperan sebagai kreditor sedangkan nasabah sebagai debitor. Namun pada suku bunga pinjaman bank berperan sebagai debitor sedangkan nasabah sebagai kreditor.
Selain itu dapat disimpulkan bahwa bank merupakan suatu lembaga yang memberi jasa simpan pinjam yang memberikan bunga dalam setiap transaksi baik suku bunga tabungan atau suku bunga pinjaman.
2.2.     Pengertian Usaha Mikro
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008  tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), disebutkan bahwa :
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan dengan aset s/d Rp. 50 Juta dan Omset maksimum Rp. 300 Juta per tahun.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar dengan aset  > 50 Juta – 500 Juta dan omset Rp. 300 juta – Rp. 2,5 Milyar per tahun.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan aset > Rp. 500 juta – Rp. 10 milyar dan Omset Rp. > 2,5 Milyar – 50 Milyar per tahun.
Keberadaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) semakin dikenal ketika terjadi krisis moneter tahun 1997. Di tengah terpaan krisis ekonomi dan moneter, ternyata yang bisa bertahan dan memberikan konstribusi bagi pertumbuhan ekonomi negara kita adalah dari sektor UMKM sehingga setelah krisis tersebut perhatian pemerintah akan potensi UMKM semakin ditingkatkan. Meskipun adakalanya pemerintah hanya menjadikan UMKM sebagai objek bagi kepentingan politik dan kekuasaan, bukan sebagai mitra dan partner dalam menumbuhkan dan menggerakan ekonomi.
Jadi, para pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan aset berharga yang dimiliki oleh suatu Negara untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Karena dengan konsep kemandirian dan ketidakbergantungan permodalan pada pemerintah UMKM mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan sangat membantu pemerintah dalam upaya pengentasan pengangguran.
2.3.     Pergerakan Suku Bunga Bank Indonesia
BI Rate
(
Suku Bunga Bank Indonesia)






Dari data grafik di atas dapat dilihat bahwa Bank Indonesia antara bulan Mei 2009 sampai bulan September 2009 telah menurunkan tingkat suku bunga dari 7,25% menjadi 6,50%. Penurunan tingkat suku bunga sebesar 0,75% dinilai belum memiliki dampak yang signifikan bagi perkembangan usaha mikro sehingga bagi para pengusaha mikro perubahan ini tidak terlalu berpengaruh terhadap besarnya pinjaman yang harus dikembalikan. Suku bunga baru dianggap berpihak pada pengembangan usaha mikro apabila penurunannya mencapai angka 2 %.
Pada periode bulan Januari 2011 sampai bulan Maret 2011, Bank Indonesia menaikkan tingkat suku bunga dari 6,50% menjadi 6,75%. Dengan peningkatan 0,25% menyebabkan peminjam yaitu pengusaha mikro harus mengembalikan pinjaman plus bunga lebih besar 0,25% dari periode sebelumnya. Pada   sisi   lainnya   kenaikan   adanya   kenaikan   suku   bunga   Bank Indonesia ini merupakan salah satu operasional kebijakan moneter (operasi pasar terbuka) yang bertujuan kontraktif yaitu mengendalikan pertumbuhan jumlah uang yang beredar.
2.4.     Pengaruh Suku Bunga terhadap Pinjaman Bank
Pada dasarnya setiap kenaikan tingkat suku bunga menyebabkan permintaan turun begitu pula sebaliknya saat suku bunga turun maka permintaan pinjaman naik (hukum permintaan). Namun, ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi permintaan pinjaman bank yaitu inflasi. Hal inilah yang terkadang menyebabkan hukum permintaan tidak berlaku. Dimana peningkatan suku bunga diharapkan mampu menghambat laju inflasi.
Bagi para pengusaha mikro sendiri, suku bunga sangat menentukan dalam pengelolaan usaha mikro. Semakin tinggi tingkat suku bunga pinjaman bank semakin tinggi tingkat pengembalian pinjaman tersebut dan jika tingkat suku bunga terus mengalami kenaikan, bukan tidak mungkin para pengusaha mikro tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut.
Pengaruh suku bunga terhadap pinjaman bank menyebabkan beberapa kemungkinan yang dapat terjadi. Pertama adalah kondisi ekonomi normal, dimana antara pihak bank dan pihak peminjam mampu melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga kedua belah pihak dapat mendapatkan hasil yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kedua adalah kondisi ekonomi kurang normal. Dalam kondisi ini  pihak bank tidak terlalu khawatir tas pengembalian pinjaman karena dapat dipastikan peminjam mampu mengembalikan pinjaman walaupun membutuhkan tambahan waktu sedangkan bagi pihak peminjam harus mampu berfikir bagaimana cara untuk mengembalikan pinjaman dengan kurangnya pendapatan yang diperoleh dari usahanya.
Kondisi ketiga  adalah  krisis, yaitu kondisi dimana pihak peminjam modal mengalami defisit. Peminjam (pengusaha mikro) tidak mampu meraup keuntungan dan bahkan mengalami kerugian dalam menjalankan usahanya. Namun disisi lain peminjam harus mengembalikan pinjaman dengan bunga dan waktu yang telah ditentukan. Pihak bank tidak membutuhkan penjelasan apapun dan yang terpenting pihak peminjam mampu mengembalikan pinjamannya serta tepat waktu.
2.5.     Dampak Tingginya Suku Bunga Pinjaman Bank Terhadap Usaha Mikro
Secara harafiah semakin tinggi bunga pinjaman tentunya semakin besar pula biaya yang harus dikembalikan. Hal ini mengakibatkan beban pengusaha semakin berat sehingga menngurangi pendapatan pada laporan laba rugi. Mereka dituntut lebih keras untuk mencari dana pelunasan pinjaman. Akibatnya perusahaan mikro hanya bisa menjalankan operasionalnya tanpa dapat berkembang karena terlalu fokus pada pelunasan pinjaman. Selain itu tingginya suku bunga ini akan membuat pengusaha mikro takut untuk melakukan pinjaman setelah melihat debitor lain yang masih merasa sulit untuk melunasi pimjaman yang telah diberikan oleh kreditur, yang dalam kasus ini adalah pihak bank.
Dengan adanya kenaikan tingkat suku bunga pinjaman bank juga dapat menyebabkan terjadi penurunan daya saing produk lokal. Hal ini didukung dengan dibukanya ACFTA pada Februari 2010 lalu yang membuat produk-produk impor dapat leluasa masuk ke dalam negeri dan dapat mematikan produk lokal. Dalam hal ini dibutuhkan peran pemerintah untuk menyusun kebijakan permodalan yang berpihak pada usaha kecil.
2.6.     Solusi yang ada untuk mengurangi dampak yang terjadi
              Seiring dengan tingginya tingkat suku bunga pinjaman bank yang memberatkan pengusaha mikro, mengakibatkan pemerintah dan beberapa ahli ekonomi berfikir kritis untuk mengupayakan solusi apa yang diperlukan. Solusi yang pertama yaitu pengusaha mikro hendaknya merencenakan terlebih dahulu akan prospek usaha yang dijalankan. Apakah penghasilan yang didapat atas usaha tersebut mampu menutupi berbagai beban yang ditanggung, termasuk pinjaman kepada kreditor, sehingga kedepannya para pengusaha tidak terbebani atas kenaikan tingkat suku bunga pinjaman bank. Selain itu para pengusaha juga dapat lebih fokus untuk mengembangkan usahanya.
              Solusi kedua adalah dalam proses pencarian pinjaman modal usaha diperlukan suatu pertimbangan khusus yaitu dengan melakukan observasi pada lembaga keuangan bukan bank yang menawarkan suku bunga rendah. Seperti, koperasi, asuransi dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini dimaksudkan supaya para pengusaha mikro dapat menanggung beban pinjaman dan mampu mengembalikan sesuai dengan perjanjian.
             Selain itu, perlu dipahami bahwa suku bunga kredit merupakan hasil akhir dari seluruh aktivitas yang terjadi dalam sebuah bank. Bunga kredit ditentukan dengan mempertimbangkan biaya dana (cost of fund ) yang harus dibayar bank untuk mendapatkan dana dari masyarakat. Cost of fund perbankan saat ini rata-rata sekitar 10% dengan overhead cost sekitar 2%. Karena profit margin mencapai sekitar 2% dengan premi risiko 1%, maka wajar bila suku bunga kredit berada di kisaran 14-15%. Untuk itu BI perlu mengatur Giro Wajib Minimum (GWM). Bank-bank, terutama bank kecil, saat ini dalam posisi yang kesulitan likuiditas sehingga butuh pelonggaran. Oleh karena itu batasan minimal GWM memang perlu dikendurkan untuk meningkatkan likuiditas bank.
              Dalam pengentasan dampak tingginya suku bunga terhadapa usaha mikro diperlukan peran pemerintah untuk memberikan bunga pinjaman ringan yang mendukung usaha mikro. Selain itu diperlukan suatu penelitian dan pengembangan bagi usaha mikro, pelatihan dan penyediaan jasa konsultasi bisnis baik untuk kebutuhan pasar hingga produksi. Di Indonesia langkah tersebut masih dalam proses pengembangan namun dengan banyaknya hasil penelitian yang telah dilakukan masih belum bisa diimplementasikan secara menyeluruh. Hal ini mengakibatkan usaha mikro di Indonesia masih belum bisa berkembang sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
       Tingginya suku bunga pinjaman bank disebabkan oleh besarnya permintaan pinjaman usaha mikro untuk menggembangkan usaha dalam menghadapi era global. Ada beberapa solusi untuk mengatasi dampak tingginya suku bunga pinjaman seperti melakukan perencanaan, mencari lembaga kredit dengan bunga rendah atau dengan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) oleh BI untuk menurunkan suku bunga pinjaman.
3.2 Saran
       Demi mengembangkan usaha mikro yang merupakan perekonomian masyarakat umum hendaknya pemerintah dan BI lebih tegas dalam menentukan suku bunga pinjaman maksimal bagi pengusaha mikro. Selain itu bagi pembaca yang ingin membuka usaha mikro diharapkan lebih teliti dalam melakukan perencanaan pinjaman.


Daftar Rujukan
Kalbuadi, Amirudin. 2010. Suku Bunga Menurut Para Ahli, (Online), (http://www.google.com/sukubunga/, diakses tanggal 30 April 2011).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. (Online), (http://www.scribd.com/doc/UU-No202008-UMKM /, diakses tanggal 30 April 2011).
BI Rate (berdasarkan hasil rapat dewan gubernur). (Online), (http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Data+BI+Rate/, diakses tanggal 10 Mei 2011).Sunarsip. 2011. Problem Dibalik Tingginya Suku Bunga Kredit Perbankan. (http://www.sunarsip.com/problem-dibalik-tingginya-suku-bunga-kredit-perbankan/, diakses tanggal 14 Mei 2011)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar