DAMPAK TINGGINYA SUKU BUNGA PINJAMAN TERHADAP USAHA
MIKRO
MAKALAH
Disusun Oleh :
1.
Lendra Yuliananda (100422405372)
2.
Luki Setiawan (100422406595)
3.
Syahrul Mubarok (100422406596)
4.
Richard Nando Ikayana (100422406613)
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
Mei
2011
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Seiring dengan berkembangnya usaha mikro di Indonesia mengakibatkan
pihak Bank cenderung menaikkan suku bunga pinjaman. Hal ini dikarenakan
tingginya permintaan pinjaman oleh pengusaha mikro untuk mengembangkan usaha. Padahal
pinjaman merupakan faktor penting untuk lebih mengembangkan usaha. Faktanya, usaha
mikro merupakan perekonomian mayoritas rakyat sehingga bank harusnya memberikan
kredit dengan bunga ringan agar usaha mikro bias terus berkembang. Jika hal ini
kurang diperhatikan akan menimbulkan berbagai masalah, salah satunya adalah
penggangguran. Selain itu dengan tingginya tingkat suku bunga pinjaman bank,
menyebabkan beberapa usaha mikro terpaksa bangkrut karena tidak bisa membayar
pinjamannya. Akibatnya banyak pengusaha mikro lain yang membatalkan rencana
untuk menambah modal usahanya melalui pinjaman bank, sehingga mereka cenderung
tidak sanggup mengembangkan usahanya dengan
baik.
Bank sebagai pemberi pinjaman sebenarnya sudah sering kali menurunkan
suku bunganya bagi para pengusaha mikro. Namun suku bunga pinjaman bank masih terasa
sangat tinggi. Berdasarkan survey
yang telah dilakukan, 64% menyatakan bahwa rata-rata suku bunga bank saat ini
sangat tinggi. Disinilah, seharusnya Bank Indonesia menjadi penengah dengan menentukan
tingkat suku bunga pinjaman bagi para pengusaha mikro yang dapat memuaskan
kedua belah pihak.
Menurut Ramirez dan Khan (1999) ada dua jenis faktor yang menentukan
nilai suku bunga, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi
pendapatan nasional, jumlah uang beredar, dan inflasi. Sedangkan faktor
eksternal merupakan suku bunga luar negeri dan tingkat perubahan nilai valuta
asing yang diduga. Jadi pemerintah harus bisa mengendalikan inflasi dengan
baik. Hal ini dikarenakan inflasi secara tidak lansung mempengaruhi tingkat
suku bunga pinjaman bank. Semakin tinggi inflasi maka uang yang beredar di
masyarakat semakin banyak. Akibatnya permintaan pinjaman secara umum turun dan tingkat
suku bungapun naik. Jadi, meskipun suku bunga pinjaman bank bagi usaha mikro
sudah mendapatkan subsidi atau potongan, tetap terasa terlalu tinggi.
Menurut Karl dan Fair
(2001:635) suku bunga adalah pembayaran bunga tahunan dari suatu pinjaman,
dalam bentuk persentase dari pinjaman yang diperoleh dari jumlah bunga yang
diterima tiap tahun dibagi dengan jumlah pinjaman. Sehingga setiap tahunnya
pinjaman ini akan menjadi beban bagi pengusaha mikro yang melakukan pinjaman.
Tidak hanya itu, jika pembayarannya dilakukan setiap bulan maka akan menjadi
beban setiap bulannya. Sehingga dampak
suku bunga pinjaman bank terhadap usaha mikro bisa terjadi setiap bulan.
Tingginya suku bunga bank saat ini akan menjadi kendala bagi para
pengusaha mikro dalam melakukan pinjaman, terutama dalam hal meningkatkan modal
usaha. Oleh karena itu perlu dampak
tingginya suku bunga pinjaman bank terhadap usaha mikro yang akan membahas
tentang faktor-faktor yang menyebabkan tingginya suku pinjaman serta
pengaruhnya bagi usaha mikro di Indonesia.
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1.
Bagaimana pengaruh suku bunga
terhadap permintaan pinjaman?
1.2.2.
Faktor apa saja yang
menyebabkan tingginya suku bunga pinjaman?
1.2.3.
Apa saja dampak tingginya suku
bunga pinjaman bank terhadap usaha mikro?
1.2.4.
Apa saja solusi yang ada untuk
mengurangi dampak yang terjadi?
1.3. Tujuan Penulisan
Mampu memahami tentang pengaruh suku
pinjaman terhadap usaha mikro dan dapat menerapkan solusi dalam mengatasi
dampak tingginya suku pinjaman bank.
BAB II PEMBAHASAN
2.1.
Pengetian Suku Bunga
Menurut Karl dan
Fair (2001:635) suku bunga adalah pembayaran bunga tahunan dari suatu pinjaman,
dalam bentuk persentase dari pinjaman yang diperoleh dari jumlah bunga yang
diterima tiap tahun dibagi dengan jumlah pinjaman.
Menurut Ramirez dan Khan (1999) ada
dua jenis faktor yang menentukan nilai suku bunga, yaitu faktor internal dan
eksternal. Faktor internal meliputi pendapatan nasional, jumlah uang beredar,
dan inflasi. Sedang faktor eksternal merupakan suku bunga luar negeri dan
tingkat perubahan nilai valuta asing yang diduga.
Menurut
Prasetiantono (2000) mengenai suku bunga adalah
jika suku bunga tinggi, otomatis orang akan lebih suka menyimpan dananya
di bank karena ia dapat mengharapkan pengembalian yang menguntungkan. Dan pada
posisi ini, permintaan masyarakat untuk memegang uang tunai menjadi lebih
rendah karena mereka sibuk mengalokasikannya ke dalam bentuk portfolio
perbankan (deposito dan tabungan). Seiring dengan
berkurangnya jumlah uang beredar, gairah belanja pun menurun. Selanjutnya harga
barang dan jasa umum akan cenderung stagnan, atau tidak terjadi dorongan
inflasi. Sebaliknya jika suku bunga rendah, masyarakat cenderung tidak tertarik
lagi untuk menyimpan uangnya di bank.
Beberapa aspek
yang dapat menjelaskan fenomena tingginya suku bunga di Indonesia adalah tingginya
suku bunga terkait dengan kinerja sektor perbankan yang berfungsi sebagai
lembaga intermediasi (perantara), kebiasaan masyarakat untuk bergaul dan
memanfaatkan berbagai jasa bank secara relatif masih belum cukup tinggi, dan
sulit untuk menurunkan suku bunga perbankan bila laju inflasi selau tinggi (
Prasetiantono, 2000 : 99-101).
Jadi suku bunga
berdasarkan subjeknya dapat dibedakan menjadi dua yaitu suku bunga tabungan dan
suku bunga pinjaman. Suku bunga tabungan adalah
sejumlah uang yang kita peroleh berdasarkan presentase tertentu terhadap
tabungan kita dalam periode yang telah ditentukan. Sedangkan suku bunga
pinjaman adalah bunga yang harus dibayarkan setiap periode cicilan dalam bentuk
presentase dari debitor kepada kreditor. Namun pada intinya kedua jenis suku
bunga ini memiliki satu persamaan yaitu suku bunga dibayarkan kreditor kepada
debitor. Perbedaannya, jika pada suku bunga tabungan bank berperan sebagai
kreditor sedangkan nasabah sebagai debitor. Namun pada suku bunga pinjaman bank
berperan sebagai debitor sedangkan nasabah sebagai kreditor.
Selain itu dapat disimpulkan
bahwa bank merupakan suatu lembaga yang memberi jasa simpan pinjam yang
memberikan bunga dalam setiap transaksi baik suku bunga tabungan atau suku
bunga pinjaman.
2.2.
Pengertian Usaha Mikro
Sesuai
dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM), disebutkan bahwa :
1. Usaha Mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan dengan aset
s/d Rp. 50 Juta dan Omset maksimum Rp. 300 Juta per tahun.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar dengan aset > 50 Juta – 500 Juta
dan omset Rp. 300 juta – Rp. 2,5 Milyar per tahun.
3. Usaha Menengah adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan aset > Rp. 500 juta – Rp.
10 milyar dan Omset Rp. > 2,5 Milyar – 50 Milyar per tahun.
Keberadaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) semakin dikenal
ketika terjadi krisis moneter tahun 1997. Di tengah terpaan krisis ekonomi dan moneter, ternyata yang bisa
bertahan dan memberikan konstribusi bagi pertumbuhan ekonomi negara kita adalah
dari sektor UMKM sehingga setelah krisis tersebut perhatian pemerintah akan potensi
UMKM semakin ditingkatkan. Meskipun adakalanya pemerintah hanya menjadikan UMKM
sebagai objek bagi kepentingan politik dan kekuasaan, bukan sebagai mitra dan partner dalam menumbuhkan dan
menggerakan ekonomi.
Jadi, para pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan
aset berharga yang dimiliki oleh suatu Negara untuk meningkatkan pertumbuhan
perekonomian. Karena dengan konsep kemandirian dan ketidakbergantungan permodalan
pada pemerintah UMKM mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan sangat membantu
pemerintah dalam upaya pengentasan pengangguran.
2.3.
Pergerakan Suku Bunga Bank Indonesia
BI
Rate
(Suku Bunga Bank Indonesia)
(Suku Bunga Bank Indonesia)
Dari data grafik di atas dapat dilihat
bahwa Bank Indonesia antara bulan Mei 2009 sampai bulan September 2009 telah
menurunkan tingkat suku bunga dari 7,25% menjadi 6,50%. Penurunan tingkat suku bunga sebesar
0,75% dinilai belum memiliki dampak yang signifikan bagi perkembangan usaha
mikro sehingga bagi para pengusaha mikro perubahan ini tidak terlalu
berpengaruh terhadap besarnya pinjaman yang harus dikembalikan. Suku bunga baru
dianggap berpihak pada pengembangan usaha mikro apabila penurunannya mencapai
angka 2 %.
Pada periode bulan Januari 2011
sampai bulan Maret
2011, Bank Indonesia menaikkan tingkat suku bunga dari 6,50% menjadi 6,75%. Dengan peningkatan 0,25%
menyebabkan peminjam yaitu pengusaha
mikro harus mengembalikan pinjaman plus bunga lebih besar 0,25% dari
periode sebelumnya. Pada sisi lainnya
kenaikan adanya kenaikan suku
bunga Bank Indonesia ini merupakan salah satu operasional kebijakan
moneter (operasi pasar terbuka) yang bertujuan kontraktif yaitu mengendalikan
pertumbuhan jumlah uang yang beredar.
2.4.
Pengaruh Suku Bunga terhadap Pinjaman Bank
Pada dasarnya setiap kenaikan tingkat suku bunga menyebabkan permintaan
turun begitu pula sebaliknya saat suku bunga turun maka permintaan pinjaman
naik (hukum permintaan). Namun, ada beberapa faktor lain yang
mempengaruhi permintaan pinjaman bank yaitu inflasi. Hal inilah yang terkadang
menyebabkan hukum permintaan tidak berlaku. Dimana peningkatan suku bunga diharapkan mampu menghambat laju inflasi.
Bagi para pengusaha mikro sendiri, suku bunga sangat menentukan
dalam pengelolaan usaha mikro. Semakin tinggi tingkat suku bunga pinjaman bank
semakin tinggi tingkat pengembalian pinjaman tersebut dan jika tingkat suku bunga terus mengalami
kenaikan, bukan tidak mungkin para pengusaha mikro tidak mampu mengembalikan
pinjaman tersebut.
Pengaruh suku bunga terhadap pinjaman bank menyebabkan beberapa
kemungkinan yang dapat terjadi. Pertama adalah kondisi
ekonomi normal, dimana antara pihak bank dan pihak peminjam mampu melaksanakan
hak dan kewajibannya masing-masing sehingga kedua belah pihak dapat mendapatkan
hasil yang sama dan tidak ada pihak
yang dirugikan. Kedua adalah kondisi
ekonomi kurang normal. Dalam kondisi ini
pihak bank tidak terlalu khawatir tas pengembalian pinjaman karena dapat
dipastikan peminjam mampu mengembalikan pinjaman walaupun membutuhkan tambahan
waktu sedangkan bagi pihak peminjam harus mampu berfikir bagaimana cara untuk
mengembalikan pinjaman dengan kurangnya pendapatan yang diperoleh dari
usahanya.
Kondisi ketiga adalah
krisis, yaitu kondisi dimana pihak peminjam modal mengalami defisit.
Peminjam (pengusaha mikro) tidak mampu meraup keuntungan dan bahkan mengalami
kerugian dalam menjalankan usahanya. Namun disisi lain peminjam harus
mengembalikan pinjaman dengan bunga dan waktu yang telah ditentukan. Pihak bank tidak membutuhkan penjelasan apapun dan
yang terpenting pihak peminjam mampu mengembalikan pinjamannya serta tepat
waktu.
2.5.
Dampak Tingginya Suku Bunga Pinjaman Bank Terhadap Usaha Mikro
Secara harafiah semakin tinggi bunga pinjaman tentunya semakin besar pula
biaya yang harus dikembalikan. Hal ini mengakibatkan beban pengusaha semakin
berat sehingga menngurangi pendapatan pada laporan laba rugi. Mereka dituntut
lebih keras untuk mencari dana pelunasan pinjaman. Akibatnya perusahaan mikro
hanya bisa menjalankan operasionalnya tanpa dapat berkembang karena terlalu
fokus pada pelunasan pinjaman. Selain itu tingginya suku bunga ini akan membuat
pengusaha mikro takut untuk melakukan pinjaman setelah melihat debitor lain
yang masih merasa sulit untuk melunasi pimjaman yang telah diberikan oleh
kreditur, yang dalam kasus ini adalah pihak bank.
Dengan adanya kenaikan tingkat suku bunga pinjaman bank juga dapat
menyebabkan terjadi penurunan daya saing produk lokal.
Hal ini didukung dengan dibukanya ACFTA pada Februari 2010 lalu yang membuat
produk-produk impor dapat leluasa masuk ke dalam negeri dan dapat mematikan
produk lokal. Dalam hal ini dibutuhkan peran pemerintah untuk menyusun
kebijakan permodalan yang berpihak pada usaha kecil.
2.6.
Solusi yang ada untuk mengurangi dampak yang terjadi
Seiring dengan tingginya tingkat suku bunga pinjaman
bank yang memberatkan pengusaha mikro, mengakibatkan pemerintah dan beberapa
ahli ekonomi berfikir kritis untuk mengupayakan solusi apa yang diperlukan.
Solusi yang pertama yaitu pengusaha mikro hendaknya merencenakan terlebih
dahulu akan prospek usaha yang dijalankan. Apakah penghasilan yang didapat atas
usaha tersebut mampu menutupi berbagai beban yang ditanggung, termasuk pinjaman
kepada kreditor, sehingga kedepannya para pengusaha tidak terbebani atas
kenaikan tingkat suku bunga pinjaman bank. Selain itu para pengusaha juga dapat
lebih fokus untuk mengembangkan usahanya.
Solusi kedua adalah dalam proses pencarian pinjaman
modal usaha diperlukan suatu pertimbangan khusus yaitu dengan melakukan
observasi pada lembaga keuangan bukan bank yang menawarkan suku bunga rendah.
Seperti, koperasi, asuransi dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini dimaksudkan
supaya para pengusaha mikro dapat menanggung beban pinjaman dan mampu
mengembalikan sesuai dengan perjanjian.
Selain itu, perlu dipahami bahwa suku bunga kredit merupakan hasil
akhir dari seluruh aktivitas yang terjadi dalam sebuah bank. Bunga kredit
ditentukan dengan mempertimbangkan biaya dana (cost of fund ) yang harus
dibayar bank untuk mendapatkan dana dari masyarakat. Cost of fund
perbankan saat ini rata-rata sekitar 10% dengan overhead cost sekitar
2%. Karena profit margin mencapai sekitar 2% dengan premi risiko 1%,
maka wajar bila suku bunga kredit berada di kisaran 14-15%. Untuk itu BI perlu
mengatur Giro Wajib Minimum (GWM). Bank-bank, terutama bank kecil, saat ini
dalam posisi yang kesulitan likuiditas sehingga butuh pelonggaran. Oleh karena itu batasan minimal GWM
memang perlu dikendurkan untuk meningkatkan likuiditas bank.
Dalam pengentasan dampak tingginya suku bunga terhadapa
usaha mikro diperlukan peran pemerintah untuk memberikan bunga pinjaman ringan
yang mendukung usaha mikro. Selain itu diperlukan suatu penelitian dan pengembangan
bagi usaha mikro, pelatihan dan penyediaan jasa konsultasi bisnis baik untuk
kebutuhan pasar hingga produksi. Di Indonesia langkah tersebut masih dalam
proses pengembangan namun dengan banyaknya hasil penelitian yang telah
dilakukan masih belum bisa diimplementasikan secara menyeluruh. Hal ini
mengakibatkan usaha mikro di Indonesia masih belum bisa berkembang sesuai
dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya.
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Tingginya suku bunga pinjaman bank disebabkan oleh besarnya
permintaan pinjaman usaha mikro untuk menggembangkan usaha dalam menghadapi era global. Ada beberapa
solusi untuk mengatasi dampak tingginya suku bunga pinjaman seperti melakukan
perencanaan, mencari lembaga kredit dengan bunga rendah atau dengan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) oleh BI untuk menurunkan
suku bunga pinjaman.
3.2
Saran
Demi mengembangkan usaha mikro yang merupakan perekonomian masyarakat umum
hendaknya pemerintah dan BI lebih tegas dalam menentukan suku bunga pinjaman
maksimal bagi pengusaha mikro. Selain itu bagi pembaca
yang ingin membuka usaha mikro diharapkan lebih teliti dalam melakukan
perencanaan pinjaman.
Daftar Rujukan
Kalbuadi, Amirudin.
2010. Suku Bunga Menurut Para Ahli,
(Online), (http://www.google.com/sukubunga/,
diakses tanggal 30 April 2011).
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
(Online), (http://www.scribd.com/doc/UU-No202008-UMKM
/, diakses tanggal 30 April 2011).
BI Rate (berdasarkan hasil rapat dewan gubernur). (Online), (http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Data+BI+Rate/,
diakses tanggal 10 Mei 2011).Sunarsip. 2011.
Problem Dibalik Tingginya Suku Bunga Kredit Perbankan. (http://www.sunarsip.com/problem-dibalik-tingginya-suku-bunga-kredit-perbankan/,
diakses tanggal 14 Mei 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar